PPK dan Direktur PT CMA Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19

topmetro.news, Medan – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020 dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dairi.

Kedua terdakwa tersebut adalah Lilis Dian Prihatini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Chandler Hikman selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) sebagai pihak rekanan atau penyedia.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Ahmad Husein saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (13/11/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Khusus Chandler, jaksa menuntut agar ia membayar uang pengganti (UP) sebesar total kerugian negara dalam perkara ini, yakni Rp592 juta.

Dari jumlah tersebut, Chandler telah mengembalikan Rp300 juta, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp292 juta.

“Apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika tidak mencukupi, terdakwa akan diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” lanjut Husein.

Sementara itu, Lilis tidak dituntut membayar uang pengganti karena dianggap tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/11/2025) mendatang.

Reporter Rizki AB 

Related posts

Leave a Comment